NILAI KESEIMBANGAN DALAM HUKUM FUNDAMENTAL MENCAKUP NILAI KETUHANAN, KEMANUSIAAN, KEMASYARAKATAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila adalah nilai-nilai
kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal
tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat
lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan
serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai
ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulalah rakyat
Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan
mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka
melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya
karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar
negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang
ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti
ataupun dirubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan,
artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat
pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau
ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga
negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar
tertulis dinegara kita.
II. Rumusan
Masalah
1. Nilai
– nilai fundamental yang terkandung didalam pancsila
2. Makna
dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kemasyarakatan
3. Penerapan
dan pelaksanaan di dalam masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
I.
NILAI
FUNDAMENTAL DIDALAM PANCASILA
Pancasila yang ditetapkan oleh para pendiri
negara memuat nilai-nilai luhur dan mendalam, yang menjadi pandangan hidup dan
dan dasar negara. Nilai-nilai Pancasila secara bertahap harus benar-benar
diwujudkan dalam perilaku kehidupan negara dan masyarakat.
Di dalam tatanan nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.
a. Nilai dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
b. Nilai instrumental adalah pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. Nilai instrumental, meskipun lebih rendah daripada nilai dasar, tetapi tidak kalah penting karena nilai ini mewujudkan nilai umum menjadi konkret serta sesuai dengan zaman. Nilai instrumental merupakan tafsir positif terhadap nilai dasar yang umum.
c. Nilai praksis adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Semangatnya nilai praksis ini seyogyanya sama dengan nilai dasar dan nilai instrumental. Nilai inilah yang sesungguhnya merupakan bahan ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.
Hubungan ketiga nilai tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut: nilai dasar yang merupakan nilai objektif, positif, intrinsik, dan transenden itu dikonkretkan menjadi nilai instrumental. Selanjutnya nilai instrumental diimplementasikan lebih lanjut dalam wujud yang lebih konkret dan menjadi nilai praksis. Dengan demikian, nilai instrumental dapat dikatakan sebagai dasar perwujudan suatu praksis.
Di dalam tatanan nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.
a. Nilai dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
b. Nilai instrumental adalah pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. Nilai instrumental, meskipun lebih rendah daripada nilai dasar, tetapi tidak kalah penting karena nilai ini mewujudkan nilai umum menjadi konkret serta sesuai dengan zaman. Nilai instrumental merupakan tafsir positif terhadap nilai dasar yang umum.
c. Nilai praksis adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Semangatnya nilai praksis ini seyogyanya sama dengan nilai dasar dan nilai instrumental. Nilai inilah yang sesungguhnya merupakan bahan ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.
Hubungan ketiga nilai tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut: nilai dasar yang merupakan nilai objektif, positif, intrinsik, dan transenden itu dikonkretkan menjadi nilai instrumental. Selanjutnya nilai instrumental diimplementasikan lebih lanjut dalam wujud yang lebih konkret dan menjadi nilai praksis. Dengan demikian, nilai instrumental dapat dikatakan sebagai dasar perwujudan suatu praksis.
II.
MAKNA
NILAI KETUHANAN, KEMANUSIAAN, KEMASYARAKATAN
1.
Nilai Ketuhanan
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti
bahwa adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai
pencipta alam semesta. Dari nilai tersebut, menyatakan bahwa bangsa Indonesia
adalah bangsa religius bukan bangsa yang tidak memiliki agama atau ateis. Dari
Pengakuan adanya Tuhan diwujudkan dalam perbuatan untuk taat dalam setiap
perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau tuntunan
agama yang dianut. Nilai ketuhanan memiliki arti bahwa adanya pengakuan akan kebebasan
untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta
tidak diskriminatif antarumat beragama.
Contoh Nilai Ketuhanan
- Hidup rukun dan damai dalam setiap antraumat beragama
- Tidak memaksakan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa kepada orang lain
- Memberikan kebebasan dan juga kesempatan dalam
beribadah sesuai agamanya
- Tidak membedakan agama atau kepercayaan dalam bergaul
- Sikap percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa
2. Nilai
Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang
adil dan beradab mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku sesuai
dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani
dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia diberlakukan
sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya, hak,
dan kewajiban asasinya.
Contoh Nilai
Kemanusiaan
- Mengakui persamaan derajat antara sesama manusia
- Senang melakukan kegiatan yang sifatnya kemanusiaan
- Memiliki sikap dan perilaku berani dalam membela kebenaran
dan keadilan
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
- Menghormati orang lain
- Tidak bersikap diskriminatif terhadap orang lain
3. Nilai Kerakyatan
Nilai
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna bahwa suatu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mufakat
melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan dari nilai tersebut, diakui
paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah
mufakat.
Contoh
Nilai Kerakyatan
- Ikut serta dalam pemilu
- Menjalankan musyawarah mufakat
- Mendahulukan kepentingan umum
- Mengembangkan sikap hidup yang demokratis
- Tidak memaksakan kehendak individu terhadap individu
lainnya
III.
PENERAPAN
DAN PELAKSANAAN DI DALAM MASYARAKAT
Pancasila merupakan pandangan hidup yang
berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang
mengatur hidup ketatanegeraan. pancasila berperan sebagai pengatur sikap dan
tingkah laku orang Indonesia masing-masing dalam hubungannya dengan Tuhan Yang
Maha Esa (Sila-I), dengan sesama manusia (sila II) dengan tanah air dan nusa
bangsa Indonesia (Sila-III) dengan kekuasaan dan pemerintahan negara
(kerakyatan) dan dengan negara sebagai kesatuan dalam rangka realisasi
kesejahteraan (sila-V). Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan
dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah Undang-Undang Dasar yaitu
dalam pembukaan UUD’45, dalam mukadimah konstitusi RIS dan dalam mukadimah UUDS
RI (1950). Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Pancasila yang selalu
dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu dan menjadi pegangan bersama pada
saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap ekosistem bangsa kita,
merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa
Indonesia sebagai dasar kehormatan Indonesia, yaitu sebagai dasar negara, hal
ini karena telah tertanam dalam kalbunya rakyat dan dapat mempersatukan seluruh
rakyat Indonesia.
Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan
tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khas yaitu
membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan, bahwa
tiap-tiap sila secara terlepas dari yagn lain, bersifat universal yang juga
dimiliki bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi ke-5 sila yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisah pula itulah yang menjadi ciri khas bangsa
Indonesia. Kenyataan sehar-hari yang kita lihat dalam masyarakat bangsa
Indonesia antara lain :
1.
Bangsa Indonesia sejak dahulu sebagai bangsa yang religius,
percaya akanadanya zat yang maha kuasa dan mempunyai keyakinan yang penuh,
bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini akan ciptaan Tuhan. Dalam sejarah
nenek moyang, kita ketahui bahwa kepercayaan kepada Tuhan itu dimulai dari
bentuk dinamisme (serba tenaga), lalu animisme (serba arwah), kemudian menjadi
politeisme (serba dewa)dan akhirnya menjadi monoteisme (kepercayaan akan adanya
Tuhan Yang Maha Esa) sisanya dalam bentuk peninggalan tempat-tempat pemujaan
dan peribadatan upacara-upacara ritual keagamaan.
2.
Sejak dahulu, bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa pada
hakekatnya semua manusia dilahirkan sama, dan karena itu yang hidup dan
menikmati kehadapan sepenuhnya watak mesti bangsa Indonesia yang sebenarnya,
tidak menyukai perbedaan perihal martabat yang disebabkan karena perbedaan
warna kulit, daerah keturunan dan kasta seperti yang terjadi masyarakat feodal.
3.
Karena pengaruh keadaan geografisnya yang terpencar antara satu
wilayah dengan wilayah yang lainnya, antar satu pulau dengan pulau lainnya maka
Indonesia terkenal mempunyai banyak perbedaan yang beraneka ragam sejak dari
perbedaan bahasa daerah, suku bangsa, adat istiadat, kesenian dan kebudayaannya
(bhineka), tetapi karena mempunyai kepentingan yang sama, maka setiap ada
bahagian yang mengancam dari luar selalu menimbulkan kesadaran bahwa dalam
kebhinekaan itu terdapat ketunggalan yang harus diutamkana kesadaran kebangsaan
yang berbeda yaitu sebagai bangsaIndonesia.
4.
Ciri khas yang merupakan kepribadian bansga dari berbagai suku,
bangsa Indonesia adalah adanya prinsip musyawarah diantara warga masyarakat
sendiri dalam mengatur tata kehidupan mereka. Sedang kepala desa, kepala
suku,dan sebagainya hanya merupakan pamong (pembimbing mereka yang dipilih dan
dari antara mereka sendiri, prinsip musyawarah dan masyarakat yang merupakan
inti dari kerakyatan telah dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat adat seperti
: desa marga, kurnia, nagori, banua, dsb.
5.
Salah satu bentuk khusus dari kerakyatan ialah kerakyatan
dibidang ekonomi, yang dirumuskan sebagai keadilan atau kesejahteraan sosial
bagi rakyat Indonesia, asas ini sudah dikenal berabad-abad lamanya yang sisanya
masih dapat kita jumpai dalam masyarakat terutama di desa, yaitu kebisaaan
tolong menolong antara sesama masyarakat, gotong – royong dalam mengusahakan
kepentingan bersama atau membantu (menolong seseorang yang sangat membutuhkan
seperti materialistik, kapitalisme dan individualisme sama sekali tidak disukai
oleh bangsa Indonesia, karena tidak memungkinkan tercapainya keadilan /
kesejahteraan sosial.
Pancasila sebenarnya adalah cita-cita yang ingindicapai bersama
oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu, Pancasila sering disebut
dengan landasan ideal.Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila merupakan hal
yang menjadi sebuah gagasan dan dambaan.Hal ini sesuai dengan
pengeraian Pancasila sebagai ideologi negara.Dalam era yang
hiruk-pikuk ini, eksistensi Pancasilasudah mulai dipertanyakan.Benarkah
Pancasila memang menjadi dasar hidup
bangsa, benarkah Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia.Melihatrealita yang ada, sulit untuk membuktikan bahwa Pancasila masih menjiwai dan mendarah-daging dalam diri manusia Indonesia.
bangsa, benarkah Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia.Melihatrealita yang ada, sulit untuk membuktikan bahwa Pancasila masih menjiwai dan mendarah-daging dalam diri manusia Indonesia.
Pancasila pada saat ini cenderung menjadi lambangdan hanya
menjadi formalitas yang dipaksakan kehadirannya di Indonesia.Kehadiran
Pancasila pada saat ini bukan berasal dari hati nurani bangsa Indoensia.Bukti dari
semua itu aalah tidak aplikatifnya sila-sila yang terkandung dalam Pancasila
dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
IV.
KESIMPULAN
Pancasila merupakan perpaduan nilai-nilai yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat Indonesia.Oleh karena itu secara konsep pancasila
merupakan suatu landasan ideal bagi masyarakat Indonesia.Presiden rebublik
Indonesia (Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono) dalam pidato kenegaraannya
mengatakan bahwa pancasila sebagai falasafah Negara sudah final.Untuk itu jangan ada pihak-pihak yang
berpikir atau berusaha menggantikannya.Presiden juga meminta kepada seluruh
kekuatan bangsa untuk mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.Penegasan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono adalah bentuk sikap reaktif atas kecenderungan realitas system sosial
politik yang saat ini mengancam eksisitensi Pancasila sebagai ideology
bangsa.Dengan demikian pernyataan itu jika sikapi secara konstruktif merupakan
peringatan dan sekaligus ajakan politis kepada generasi sekarang untuk menjaga
Pancasila dari berbagai upaya taktis dari pihak-pihak yang ingin mencoba
menggantikannya.
Upaya untuk membangun kesadaran
politik rakyat untuk secara bersama-sama menjaga Pancasila pernah dilakukan
oleh mantan presiden Megawati.Walaupun tidak secara langsung diutarakan dalam
kapasitasnya sebagai presiden, megawati menunjukkan komitmen politiknya melalui
tindakan mengkoreksi dasar ideology partai untuk kemudian menggunakan Pancasila
sebagai dasar idelogi organisasi (PDI-P).yang dilakukan oleh Megawati bisa saja
dianggap kurang merepresentasikan sebuah tindakan pengalaman nilai-nilai
Pancasila secara riil. Sebab tindakan tersebut lebih kental dengan kepentingan
praktis politis, srta dilakukan oleh kelompoknasional.Namun jika hal tersebut ditelaah lebih jauh,
penggunaan Pancasila sebagai dasar ideologi partai adalah dasar manifestasi
pengamalan nilai-nilai dalam kehidupan berorganisasi dan berpolitik.Sikap politik inlah yang seharusnya
didefinisikan sebagai tindakan riil dalam upaya membangun kesadaran politik
rakyat. Jadi ketika sikap politik yang sama juga ditegaskan presiden Susilo
Bambang Yudhoyono maka secara formal penegasan ini merupakan sebuah instruksi
politik yang penekanan tindal lanjutnya sudah pada tatanan partisipasi politik.
Sehingga terkait dengan upaya menanamkan kesadaran politik bangsa dalam menjaga
Pancasila para elit politik, legislatif-eksekutif dan penyelenggara Negara
seharusnya perlu mendorong tersedianya kebijakan atau regulasi
public.Kebijaksanaan itu harus mampu membangun partisipasi politik rakyat
secara kesluruhan kea rah itu.Terlebih lagi bila hal tersebut dikaitkan dengan
realitas sosial-politik saat ini.Membangun kesadaran politik bangsa perlu dan
harus diarahkan secara dini kepada generasi muda.Karena kelompok masyarakat
inilah yang mengalami jeda pemahaman nilai-nilai Pancasila cukup tinggi pada
sisi konseptual dan kontekstual.Jika penegasan SBY tersebut juga
mencerminkan sikap formal Negara maka pemerintah seharusnya juga mampu
menjalankan kebijakan-kebijakan secara konsisten yang selalu berpijak pada
pemaknaan politik mendefinisikan eksistensi Pancasila sebagai falsafah negara.
Langkah konkritnya, pemerintah
perlu memasukkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai materi bahan pengajaran
pada system pendidikan nasional. Kebijakan ini tetap relevan dan tidak akan
mengurangi hakekat dari tujuan dasar pelaksanaan pendidikan nasional yang ingin
menciptakan manusia yang berakhlak cerdas. Negara memerlukan falsafah politik
karena pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara
merupakan persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan yang juga
merupakan masyarakat hukum.Artinya hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika
masyarakat.Marcus Tuliius Cicero ahli hukum bangsa Roma menyatakan dimana ada
masyarakat disitu ada hukum. Hal ini sama pengertiannya dengan bahwa hukum
tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat. Keberadaan hukum adalah deskripsi
filosofis bahwa Negara memiliki falsafah plitik dalam mengukur nilai-nilai,
keteraturan, keadilan, dan terpenuhinya kepentingan masyarakat yang harus
diupayakan Negara. Dalam konteks yang sama, para pendiri bangsa telah memahami
tentang perlunya falsafah politik yang sesuai bagi Negara Indonesia, para
pendiri bangsa menggunakan rumusan Pancasila.