Senin, 04 Januari 2016

Tugas Hukum Etika Profesi

NILAI KESEIMBANGAN DALAM HUKUM FUNDAMENTAL MENCAKUP NILAI KETUHANAN, KEMANUSIAAN, KEMASYARAKATAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulalah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun dirubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.

II. Rumusan Masalah

1.      Nilai – nilai fundamental yang terkandung didalam pancsila
2.      Makna dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kemasyarakatan
3.      Penerapan dan pelaksanaan di dalam masyarakat

BAB II
PEMBAHASAN

I.                   NILAI FUNDAMENTAL DIDALAM PANCASILA
Pancasila yang ditetapkan oleh para pendiri negara memuat nilai-nilai luhur dan mendalam, yang menjadi pandangan hidup dan dan dasar negara. Nilai-nilai Pancasila secara bertahap harus benar-benar diwujudkan dalam perilaku kehidupan negara dan masyarakat.
Di dalam tatanan nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.
a. Nilai dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
b. Nilai instrumental adalah pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. Nilai instrumental, meskipun lebih rendah daripada nilai dasar, tetapi tidak kalah penting karena nilai ini mewujudkan nilai umum menjadi konkret serta sesuai dengan zaman. Nilai instrumental merupakan tafsir positif terhadap nilai dasar yang umum.
c. Nilai praksis adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Semangatnya nilai praksis ini seyogyanya sama dengan nilai dasar dan nilai instrumental. Nilai inilah yang sesungguhnya merupakan bahan ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.
Hubungan ketiga nilai tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut: nilai dasar yang merupakan nilai objektif, positif, intrinsik, dan transenden itu dikonkretkan menjadi nilai instrumental. Selanjutnya nilai instrumental diimplementasikan lebih lanjut dalam wujud yang lebih konkret dan menjadi nilai praksis. Dengan demikian, nilai instrumental dapat dikatakan sebagai dasar perwujudan suatu praksis.
II.               MAKNA NILAI KETUHANAN, KEMANUSIAAN, KEMASYARAKATAN
          
1.      Nilai Ketuhanan
 

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Dari nilai tersebut, menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa religius bukan bangsa yang tidak memiliki agama atau ateis. Dari  Pengakuan adanya Tuhan diwujudkan dalam perbuatan untuk taat dalam setiap perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau tuntunan agama yang dianut. Nilai ketuhanan memiliki arti bahwa adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak diskriminatif antarumat beragama.

Contoh Nilai Ketuhanan

  • Hidup rukun dan damai dalam setiap antraumat beragama
  • Tidak memaksakan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain 
  • Memberikan kebebasan dan juga kesempatan dalam beribadah sesuai agamanya
  • Tidak membedakan agama atau kepercayaan dalam bergaul
  • Sikap percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 
2.      Nilai Kemanusiaan 

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia diberlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya, hak, dan kewajiban asasinya.

Contoh Nilai Kemanusiaan
  • Mengakui persamaan derajat antara sesama manusia 
  • Senang melakukan kegiatan yang sifatnya kemanusiaan
  • Memiliki sikap dan perilaku berani dalam membela kebenaran dan keadilan
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
  • Menghormati orang lain 
  • Tidak bersikap diskriminatif terhadap orang lain




3.      Nilai Kerakyatan 

Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna bahwa suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan dari nilai tersebut, diakui paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

Contoh Nilai Kerakyatan 
  • Ikut serta dalam pemilu
  • Menjalankan musyawarah mufakat
  • Mendahulukan kepentingan umum
  • Mengembangkan sikap hidup yang demokratis
  • Tidak memaksakan kehendak individu terhadap individu lainnya


III.             PENERAPAN DAN PELAKSANAAN DI DALAM MASYARAKAT
Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegeraan. pancasila berperan sebagai pengatur sikap dan tingkah laku orang Indonesia masing-masing dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa (Sila-I), dengan sesama manusia (sila II) dengan tanah air dan nusa bangsa Indonesia (Sila-III) dengan kekuasaan dan pemerintahan negara (kerakyatan) dan dengan negara sebagai kesatuan dalam rangka realisasi kesejahteraan (sila-V). Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah Undang-Undang Dasar yaitu dalam pembukaan UUD’45, dalam mukadimah konstitusi RIS dan dalam mukadimah UUDS RI (1950). Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu dan menjadi pegangan bersama pada saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap ekosistem bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kehormatan Indonesia, yaitu sebagai dasar negara, hal ini karena telah tertanam dalam kalbunya rakyat dan dapat mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khas yaitu membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan, bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yagn lain, bersifat universal yang juga dimiliki bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi ke-5 sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah pula itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Kenyataan sehar-hari yang kita lihat dalam masyarakat bangsa Indonesia antara lain :
1.      Bangsa Indonesia sejak dahulu sebagai bangsa yang religius, percaya akanadanya zat yang maha kuasa dan mempunyai keyakinan yang penuh, bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini akan ciptaan Tuhan. Dalam sejarah nenek moyang, kita ketahui bahwa kepercayaan kepada Tuhan itu dimulai dari bentuk dinamisme (serba tenaga), lalu animisme (serba arwah), kemudian menjadi politeisme (serba dewa)dan akhirnya menjadi monoteisme (kepercayaan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa) sisanya dalam bentuk peninggalan tempat-tempat pemujaan dan peribadatan upacara-upacara ritual keagamaan.
2.      Sejak dahulu, bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa pada hakekatnya semua manusia dilahirkan sama, dan karena itu yang hidup dan menikmati kehadapan sepenuhnya watak mesti bangsa Indonesia yang sebenarnya, tidak menyukai perbedaan perihal martabat yang disebabkan karena perbedaan warna kulit, daerah keturunan dan kasta seperti yang terjadi masyarakat feodal.
3.      Karena pengaruh keadaan geografisnya yang terpencar antara satu wilayah dengan wilayah yang lainnya, antar satu pulau dengan pulau lainnya maka Indonesia terkenal mempunyai banyak perbedaan yang beraneka ragam sejak dari perbedaan bahasa daerah, suku bangsa, adat istiadat, kesenian dan kebudayaannya (bhineka), tetapi karena mempunyai kepentingan yang sama, maka setiap ada bahagian yang mengancam dari luar selalu menimbulkan kesadaran bahwa dalam kebhinekaan itu terdapat ketunggalan yang harus diutamkana kesadaran kebangsaan yang berbeda yaitu sebagai bangsaIndonesia.
4.      Ciri khas yang merupakan kepribadian bansga dari berbagai suku, bangsa Indonesia adalah adanya prinsip musyawarah diantara warga masyarakat sendiri dalam mengatur tata kehidupan mereka. Sedang kepala desa, kepala suku,dan sebagainya hanya merupakan pamong (pembimbing mereka yang dipilih dan dari antara mereka sendiri, prinsip musyawarah dan masyarakat yang merupakan inti dari kerakyatan telah dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat adat seperti : desa marga, kurnia, nagori, banua, dsb.
5.      Salah satu bentuk khusus dari kerakyatan ialah kerakyatan dibidang ekonomi, yang dirumuskan sebagai keadilan atau kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia, asas ini sudah dikenal berabad-abad lamanya yang sisanya masih dapat kita jumpai dalam masyarakat terutama di desa, yaitu kebisaaan tolong menolong antara sesama masyarakat, gotong – royong dalam mengusahakan kepentingan bersama atau membantu (menolong seseorang yang sangat membutuhkan seperti materialistik, kapitalisme dan individualisme sama sekali tidak disukai oleh bangsa Indonesia, karena tidak memungkinkan tercapainya keadilan / kesejahteraan sosial.

Pancasila sebenarnya adalah cita-cita yang ingindicapai bersama oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu, Pancasila sering disebut dengan landasan ideal.Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila merupakan hal yang menjadi sebuah gagasan dan dambaan.Hal ini sesuai dengan pengeraian Pancasila sebagai ideologi negara.Dalam era yang hiruk-pikuk ini, eksistensi Pancasilasudah mulai dipertanyakan.Benarkah Pancasila memang menjadi dasar hidup
bangsa, benarkah Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia.Melihatrealita yang ada, sulit untuk membuktikan bahwa Pancasila masih menjiwai dan mendarah-daging dalam diri manusia Indonesia.
Pancasila pada saat ini cenderung menjadi lambangdan hanya menjadi formalitas yang dipaksakan kehadirannya di Indonesia.Kehadiran Pancasila pada saat ini bukan berasal dari hati nurani bangsa Indoensia.Bukti dari semua itu aalah tidak aplikatifnya sila-sila yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.


















IV.              KESIMPULAN

Pancasila merupakan perpaduan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.Oleh karena itu secara konsep pancasila merupakan suatu landasan ideal bagi masyarakat Indonesia.Presiden rebublik Indonesia (Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono) dalam pidato kenegaraannya mengatakan bahwa pancasila sebagai falasafah Negara sudah final.Untuk itu jangan ada pihak-pihak yang berpikir atau berusaha menggantikannya.Presiden juga meminta kepada seluruh kekuatan bangsa untuk mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.Penegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah bentuk sikap reaktif atas kecenderungan realitas system sosial politik yang saat ini mengancam eksisitensi Pancasila sebagai ideology bangsa.Dengan demikian pernyataan itu jika sikapi secara konstruktif merupakan peringatan dan sekaligus ajakan politis kepada generasi sekarang untuk menjaga Pancasila dari berbagai upaya taktis dari pihak-pihak yang ingin mencoba menggantikannya.
Upaya untuk membangun kesadaran politik rakyat untuk secara bersama-sama menjaga Pancasila pernah dilakukan oleh mantan presiden Megawati.Walaupun tidak secara langsung diutarakan dalam kapasitasnya sebagai presiden, megawati menunjukkan komitmen politiknya melalui tindakan mengkoreksi dasar ideology partai untuk kemudian menggunakan Pancasila sebagai dasar idelogi organisasi (PDI-P).yang dilakukan oleh Megawati bisa saja dianggap kurang merepresentasikan sebuah tindakan pengalaman nilai-nilai Pancasila secara riil. Sebab tindakan tersebut lebih kental dengan kepentingan praktis politis, srta dilakukan oleh kelompoknasional.Namun jika hal tersebut ditelaah lebih jauh, penggunaan Pancasila sebagai dasar ideologi partai adalah dasar manifestasi pengamalan nilai-nilai dalam kehidupan berorganisasi dan berpolitik.Sikap politik inlah yang seharusnya didefinisikan sebagai tindakan riil dalam upaya membangun kesadaran politik rakyat. Jadi ketika sikap politik yang sama juga ditegaskan presiden Susilo Bambang Yudhoyono maka secara formal penegasan ini merupakan sebuah instruksi politik yang penekanan tindal lanjutnya sudah pada tatanan partisipasi politik. Sehingga terkait dengan upaya menanamkan kesadaran politik bangsa dalam menjaga Pancasila para elit politik, legislatif-eksekutif dan penyelenggara Negara seharusnya perlu mendorong tersedianya kebijakan atau regulasi public.Kebijaksanaan itu harus mampu membangun partisipasi politik rakyat secara kesluruhan kea rah itu.Terlebih lagi bila hal tersebut dikaitkan dengan realitas sosial-politik saat ini.Membangun kesadaran politik bangsa perlu dan harus diarahkan secara dini kepada generasi muda.Karena kelompok masyarakat inilah yang mengalami jeda pemahaman nilai-nilai Pancasila cukup tinggi pada sisi konseptual dan kontekstual.Jika penegasan SBY tersebut juga mencerminkan sikap formal Negara maka pemerintah seharusnya juga mampu menjalankan kebijakan-kebijakan secara konsisten yang selalu berpijak pada pemaknaan politik mendefinisikan eksistensi Pancasila sebagai falsafah negara.
Langkah konkritnya, pemerintah perlu memasukkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai materi bahan pengajaran pada system pendidikan nasional. Kebijakan ini tetap relevan dan tidak akan mengurangi hakekat dari tujuan dasar pelaksanaan pendidikan nasional yang ingin menciptakan manusia yang berakhlak cerdas. Negara memerlukan falsafah politik karena pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara merupakan persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan yang juga merupakan masyarakat hukum.Artinya hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika masyarakat.Marcus Tuliius Cicero ahli hukum bangsa Roma menyatakan dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hal ini sama pengertiannya dengan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat. Keberadaan hukum adalah deskripsi filosofis bahwa Negara memiliki falsafah plitik dalam mengukur nilai-nilai, keteraturan, keadilan, dan terpenuhinya kepentingan masyarakat yang harus diupayakan Negara. Dalam konteks yang sama, para pendiri bangsa telah memahami tentang perlunya falsafah politik yang sesuai bagi Negara Indonesia, para pendiri bangsa menggunakan rumusan Pancasila.




Sabtu, 02 Januari 2016

Honda Prima Bekasi

Menjual product all new honda menawarkan promo2 menarik tentang mobil honda, kantor kami berletak di kranji bekasi samping grand mall bekasi
CP: 081219454013(arafat)